Selasa, 28 Juli 2020
Lima Kampus Besar Hasil Kesabaran Para Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah(Yaspetia) Medan : Pembina /Pendiri Yayasan Drs.H.Makmur Limbong, MA
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan Termasuk Aset Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan
Drs.H. Makmur Limbong, MA Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan bersama Kepala LLDIKTI Prof Dian Armanto
Senin, 27 Juli 2020
GPK LABURA MINTA APARAT BERTINDAK TEGAS BAGI SIAPAPUN YANG INGIN MENCOBA MENGUSIK KEBHINNEKAAN
Sabtu, 25 Juli 2020
Ketum DPP GNI Suport Statement DPW JBMI Sumut Tentang DPRD Tk II Kab.Labura
Kode Etik jurnalistik 2020
Kode etik jurnalistik merupakan pedoman hidup yang harus ditaati berisi mengenai peraturan kesusilaan/kebijaksanaan. Kata ‘kode’ dalam kamus ilmiah populer adalah tanda, sandi, tulisan rahasia, kitab undang-undang (Dermawan, 2011). Kode berasal dari kata code yang berarti sistem peraturan dan prinsip yang telah disetujui oleh sekelompok masyarakat atau kelas tertentu. Kode mulai digunakan sebelum adanya hukum tertulis sebagai aturan tertulis, biasanya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Kata ‘etik’ berasal dari etika yang diambil dari bahasa Yunani yakni ethos, berarti karakter, sifat, kebiasaan. Etika merupakan internal seseorang yang berasal dari karakter mengenai kebijakan agar bertindak benar (Salam, 2002). Etika berkaitan dengan moral yang berasal dari kata mos (bahasa Yunani) berarti kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan perbuatan baik dan menghindari perlakuan buruk (Ruslan, 2007). Etika adalah perilaku yang benar di tengah masyarakat.
Definisi etika menurut Ward dalam buku Etika Jurnalisme berarti analisis, evaluasi, dan promosi perilaku atau karakter yang benar berdasarkan standar terbaik. Etika merupakan seperangkat prinsip perilaku yang benar dan sistem nilai moral. Etika juga digunakan sebagai standar dalam perilaku suatu profesi. Etika adalah filosofi moral yakni sifat umum dan pilihan-pilihan moral yang spesifik dibuat seseorang (Nasution, 2015).
Pengertian jurnalistik dalam kode etik jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh pers atau media massa. Istilah jurnalistik berasal dari bahasa Perancis yakni kata journ berarti catatan atau laporan harian. Jurnalistik adalah kegiatan dalam menyiapkan, mengedit, dan menulis sebuah media massa. Pekerjaan jurnalistik berkaitan dengan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan sebuah berita ke media massa (Sumadiria, 2005).
Menurut Roland E. Wolseley, jurnalistik adalah proses pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum mengenai opini yang dapat dipercaya dan diterbitkan di media massa (Yunus, 2009). Kode etik jurnalistik adalah aturan media/pers mengenai perilaku dan pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas. Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral profesi dan kaidah kepada wartawan mengenai sesuatu yang harus dan tidak boleh dilakukan. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terdapat beberapa fungsi pers meliputi to inform, to educate, to influence, to entertain, dan to mediate. Berikut beberapa fungsi pers (Sumadiria, 2005). 1.Informasi (to inform) Informasi yang disampaikan kepada khalayak harus bersifat aktual, akurat, faktual, benar, utuh, jelas, jujur, berimbang, relevan, bermanfaat dan etis. 2.Edukasi (to educate) Informasi yang disebarkan memiliki maksud untuk mendidik atau edukasi. Pers perlu mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai-nilai nasional, dan budaya lokal melalui media massa. 3.Pengaruh (to influence) Pers sebagai kontrol sosial ketika terjadi penyimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat. 4.Hiburan (to entertain) Pesan atau informasi yang dibagikan tidak boleh bersifat negatif. Pers memiliki peran dalam menyalurkan hiburan kepada semua lapisan masyarakat. 5.Mediasi (to mediate) Pers berfungsi sebagai mediasi atau penghubung suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya maupun tempat dan orang lain dalam waktu yang sama.
Kamis, 23 Juli 2020
Surat Tugas Ketua Pembina Yayasan AL-Hikmah (Yaspetia)Medan
Kenapa Dunia Pendidikan Tutup Tapi Dunia Hiburan Malam Tetap Buka Dampak
Awas dan Waspada wahai Ummat
Warisan Dunia
Pengurus Pertama Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah
Akte Notaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)
Sejarah Pindiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia)Medan
Pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Da'wah Al-Hikmah Medan Pertama 1983
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia)Medan memiliki Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan Memiliki Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hikmah Medan
Yayayan Perguruan Tinggi Islam Al -Hikmah (Yaspetia) Medan, Yayasan Milik Bapak Makmur Limbong sesuai Akte 1983 No.8
Perguruan tinggi Agama Islam Al- hikmah medan melalui hasil rapat pengurus dan pendiri yayasan perguruan tinggi Agama Islam Medan memutuskan dan memberhentikan ketua yayasan yang lama dan memgangkat ketua yang baru yaitu Makmur Limbong menjadi ujung tombak dalam kepemimpin perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan.
Mulai diterbitkan SK Makmur Limbong di harapkan perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan dapat lebih baik lagi.
Sementara Ketua Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan yang baru Makmur Limbong menyampaikan atas kepercayaan para pendiri Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan kepadanya dapat melaksanakan dan memajukan Perguruan tinggi yang dipimpinnya.
Beliau juga menyampaikan dalam kepemimpinannya beliau terus melakukan perombakan susunan baik itu wakil ketua maupun akademiknya. Karna kita menginginkan Stais Al-Hikmah Medan dapat lebih baik lagi dari sekarang.
Oleh sebab itu iapapun yang mengaku dirinya ketua mulai saat ini tidak di benarkan secara hukum yang berlaku, karna saya sudah mendapatkan SK dari para pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan untuk memimpin Al-Hikmah medan 5 tahun kedepan.
Maka dari itu diharapkan kepada Para Mahasiswa/i perguruan tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan untuk tidak terpancing hal –hal yang merugikana para mahasiswa/i nantinya ujar makmur limbong
Berdiri Yaspetia Tanggal 19 September 1983 : Setiap tanggal 19 September Hari lahir Yayasan
Sejarah Singkat Berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dan 5 (limah) Sekolah Tinggi Yang tersebar di Sumatera Utara sej...
-
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan memiliki usaha Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi.
-
Sejarah Singkat Berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dan 5 (limah) Sekolah Tinggi Yang tersebar di Sumatera Utara sej...
-
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang Dibentuk pada tahun 1983 telah memiliki 5 (Lima) kampus di wilayah Sumatera ...
-
LLDIKTI Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki Beberapa Kampus tersebar di Sumatera Utara. Sekolah T...