Selasa, 28 Juli 2020

Lima Kampus Besar Hasil Kesabaran Para Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah(Yaspetia) Medan : Pembina /Pendiri Yayasan Drs.H.Makmur Limbong, MA






Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang Dibentuk  pada tahun 1983 telah memiliki 5 (Lima) kampus di wilayah Sumatera Utara : 
1.Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan /logo.

2.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan/Logo.
3.Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan/Logo.

4.Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Medan/Logo

5. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai/Logo

Melahirkan 5  (Lima) Kampus yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang didirikan pada tahun 1983 akte notaris No.8 
Para Pendiri /Pengurus
1.Harum Manan
2.Makmur Limbong
3.M.Rifai Lubis
3.Dahlan Hasibuan
4.Burhan Hs
5.Firdaus Naly
6.Halimahtussakdiyah

Red.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan Termasuk Aset Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki  Beberapa Kampus tersebar di Sumatera Utara. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan.Salah satu kampus yang dimiliki yayasan Drs.H.Makmur Limbong yang Pendiri dan Pembina Yayasan yang Legal secara Hukum.


Red.

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki  Beberapa Kampus tersebar di Sumatera Utara. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan.Salah satu kampus yang dimiliki yayasan Drs.H.Makmur Limbong yang Pendiri dan Pembina Yayasan yang Legal secara Hukum.


Red.

Drs.H. Makmur Limbong, MA Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan bersama Kepala LLDIKTI Prof Dian Armanto


Drs.H. Makmur Limbong, MA Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan bersama Kepala LLDIKTI Prof Dian
Membahas tentang legalitas Sekolah Tinggi ilmu ekonomi dan Sekolah Tinggi ilmu Hukum yang izin nya di bawah yayasan perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah medan akte 1983,1990,1993
Yang di sebut diakte itu termasuk para pendiri yang masih Hidup dan pada masa itu termasuk sebagai pengurus yayasan pertama di bentuk pada tahun 1983 akte Notaris No.8. (Delapan).

Staff Khusus Pembina Yayasan Bapak Rules Gajah,S.Kom

Senin, 27 Juli 2020

GPK LABURA MINTA APARAT BERTINDAK TEGAS BAGI SIAPAPUN YANG INGIN MENCOBA MENGUSIK KEBHINNEKAAN

.

YM.Ketua GPK Labura, Ahmad Syafii Hasibuan meminta aparat bertindak tegas kepada siapapun ingin mencoba mengusik kebhinnekaan di negeri ini khususnya di kab. Labuhanbatu utara. 

Beberapa hari ini, masyarakat labura di kejutkan dengan postingan di media sosial facebook atas nama "Hotdiana Gurning" yang di nilai menista kan agama islam, postingan yg di unggah pada tgl 20 juli itu menuai banyak kecaman terutama dari ormas islam yang ada di kab. Labuhabatu utara, 

Ini bukan kasus yg pertama kali yg di lakukan oleh pelaku, beberapa tahun lalu kasus yg sama juga pernah menimpa pelaku, sehingga membuat pelaku mendekam di tahanan, tapi setelah keluar kini pelaku kembali berulah melakukan kasus yg sama. Atas dasar ini lah kami dari PGK labura meminta kepada aparat penegak hukum segera menindak pelaku agar tidak menjadi kegaduhan di kalangan masyarakat, mengingat bahwa persoalan isu syara ini adalah persolan yg sangat sensitif dan bisa berdampak pada perpecahan dan komplik sosial antar umat beragama, dan kita sangat tidak menginginkan itu terjadi.

PGK Labura menegaskan, tidak ada tempat bagi siapapun yg ingin mencoba mengusik kebhinnekan di negeri ini, terkhusus di kab. Labura ini, jangan sampai persatuan kita terkoyak-koyak hanya karena orang-orag seperti ini, dan kami meminta kepada semua pihak, baik itu ormas, tokoh agama dll untuk senantiasa saling mengigatkan agar kita semua bisa menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke pihak yg berwenang. Dan kedean harapan kita tidak ada lagi persoalan-persolan yg seperti ini muncul di labuhanbatu utara ini.Red

Sabtu, 25 Juli 2020

Ketum DPP GNI Suport Statement DPW JBMI Sumut Tentang DPRD Tk II Kab.Labura


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) Rulles Gaja S.Kom mendukung dan mensuport statement yang dilontarkan oleh Seketaris Umum DPW JBMI Sumut Muhammad Mas'ud Silalahi S.Sos yang menyayangkan sikap Anggota DPRD Labuhanbatu Utara tentang Status Facebook yang menyinggung soal Tuan Guru di Labura. (Medan, 25/07/20)

Menurut Rulles Gaja, pernyataan saudara Seketaris Umum DPW JBMI Sumut yang menyemprot Anggota Dewan dari F-PKS itu sudah tepat. Karena pernyataan anggota DPRD Labura tidak beretika sebagai anggota Parlemen yang menjadi panutan masyarakat.

Dari adanya pernyataan itu tentu akan membuat polemik dan stigma buruk di akar rumput masyarakat terharap citra/nama baik para Tuan Guru di Labura bahkan bisa merampat pada skala Universal.

Lanjut Ketum DPP GNI, bila perlu Anggota DPRD Labura itu dipanggil dan meminta maaf atas ucapan di facebooknya. Supaya hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. 

Kami menilai ini seperti ada tendensius pribadi yang diarahkan secara membrutal, sehingga mengkambing hitamkan Tuan Guru sebagai juru bisik di Kabupaten.

Menurut saya, para (Mursyid) Tuan Guru itu memiliki tempat yang mulia, bahasa 'Takut Kona Sontal Kata-kata' seperti yang diucapkan oknum Anggota DPRD Labura itu sangat merendahkan harkat dan martabat para Tuan Guru. 

Wakil Rakyat jangan memprovokasi rakyat, dari adanya pertanyaan di Facebook oknum Anggota DPRD Labura tersebut justru malam membuat masyarakat jadi mencemooh para Tuan Guru, anak bangsa ini jadi kurang beretika dan tidak beradab pada para ulamanya, pada guru-gurunya yang senantiasa bertasbih mengagungkan Asma Allah. Jika ada hal-hal yang perlu dibahas, mestinya oknum Anggota DPRD Labura itu mendatangi para Tuan Guru dan mengambil adab dalam menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan bermusyawarah, langkah apa yang patut untuk dijalankan untuk persoalan di Labura. Tidak dengan cara membuat status di facebook yang justru malah membuat polemik baru ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Tegas Rulles Gaja

Kode Etik jurnalistik 2020

Kode etik jurnalistik merupakan pedoman hidup yang harus ditaati berisi mengenai peraturan kesusilaan/kebijaksanaan. Kata ‘kode’ dalam kamus ilmiah populer adalah tanda, sandi, tulisan rahasia, kitab undang-undang (Dermawan, 2011). Kode berasal dari kata code yang berarti sistem peraturan dan prinsip yang telah disetujui oleh sekelompok masyarakat atau kelas tertentu. Kode mulai digunakan sebelum adanya hukum tertulis sebagai aturan tertulis, biasanya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Kata ‘etik’ berasal dari etika yang diambil dari bahasa Yunani yakni ethos, berarti karakter, sifat, kebiasaan. Etika merupakan internal seseorang yang berasal dari karakter mengenai kebijakan agar bertindak benar (Salam, 2002). Etika berkaitan dengan moral yang berasal dari kata mos (bahasa Yunani) berarti kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan perbuatan baik dan menghindari perlakuan buruk (Ruslan, 2007). Etika adalah perilaku yang benar di tengah masyarakat.

Definisi etika menurut Ward dalam buku Etika Jurnalisme berarti analisis, evaluasi, dan promosi perilaku atau karakter yang benar berdasarkan standar terbaik. Etika merupakan seperangkat prinsip perilaku yang benar dan sistem nilai moral. Etika juga digunakan sebagai standar dalam perilaku suatu profesi. Etika adalah filosofi moral yakni sifat umum dan pilihan-pilihan moral yang spesifik dibuat seseorang (Nasution, 2015).

Pengertian jurnalistik dalam kode etik jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh pers atau media massa. Istilah jurnalistik berasal dari bahasa Perancis yakni kata journ berarti catatan atau laporan harian. Jurnalistik adalah kegiatan dalam menyiapkan, mengedit, dan menulis sebuah media massa. Pekerjaan jurnalistik berkaitan dengan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan sebuah berita ke media massa (Sumadiria, 2005).

Menurut Roland E. Wolseley, jurnalistik adalah proses pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum mengenai opini yang dapat dipercaya dan diterbitkan di media massa (Yunus, 2009). Kode etik jurnalistik adalah aturan media/pers mengenai perilaku dan pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas. Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral profesi dan kaidah kepada wartawan mengenai sesuatu yang harus dan tidak boleh dilakukan. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terdapat beberapa fungsi pers meliputi to inform, to educate, to influence, to entertain, dan to mediate. Berikut beberapa fungsi pers (Sumadiria, 2005). 1.Informasi (to inform) Informasi yang disampaikan kepada khalayak harus bersifat aktual, akurat, faktual, benar, utuh, jelas, jujur, berimbang, relevan, bermanfaat dan etis. 2.Edukasi (to educate) Informasi yang disebarkan memiliki maksud untuk mendidik atau edukasi. Pers perlu mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai-nilai nasional, dan budaya lokal melalui media massa. 3.Pengaruh (to influence) Pers sebagai kontrol sosial ketika terjadi penyimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat. 4.Hiburan (to entertain) Pesan atau informasi yang dibagikan tidak boleh bersifat negatif. Pers memiliki peran dalam menyalurkan hiburan kepada semua lapisan masyarakat. 5.Mediasi (to mediate) Pers berfungsi sebagai mediasi atau penghubung suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya maupun tempat dan orang lain dalam waktu yang sama.

Kamis, 23 Juli 2020

Status Pembinaan Untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum AL-Hikmah Medan

Surat Tugas Ketua Pembina Yayasan AL-Hikmah (Yaspetia)Medan

Ketua Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan,
Memberi  surat penugasan kepada Saudara Rules Gajah, S.Kom, sebagai STAFF KHUSUS Ketua Pembina Yayasan. Dalam usaha pemulihan Permasalahan kepemilikan Yayasan yang di serobot pihak-pihak yang tidak bertangung jawab atas amanah yang si berikan kepada nya.




Medan 17 Februari 2020
Pembina Yayasan

Dto

 Drs. Makmur Limbong,MA

Kenapa Dunia Pendidikan Tutup Tapi Dunia Hiburan Malam Tetap Buka Dampak

YM.Koordinator Bid. Politik dan Hukum Forum Silaturrahmi Mahasiswa (FSM) Indonesia bung Muhammad Syariski Selian lagi-lagi menyinggung soal hiburan malam yang telah beroperasi di beberapa daerah di Indonesia, padahal dunia pendidikan diliburkan. (Medan, 24/07/2020)
Menurut Riski Selian, pemerintah tidak konsisten dengan sikapnya dalam menangani pandemi. Pasalnya dunia pendidikan saat ini sedang diliburkan skala nasional, tapi mengapa dunia hiburan malam tetap beroperasi?

Saya masih melihat, diskotik, bar dan ktv di Medan - Sumatera Utara masih beroperasi. Ini bagaimana sikap dari pemerintah?

Selama ini masyarakat dibuat takut oleh protokol kesehatan, dunia pendidikan diliburkan dengan dalih-dalih covid. Seakan covid ini hanya menyerang orang yang belajar saja dan tidak menyerang orang-orang penikmat dunia hiburan malam.

Lanjut Koordinator Bid. Politik dan Hukum FSM, kami meminta ketegasan dari pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap dunia hiburan malam yang tetap terus beroperasi. Tutup itu seperti dunia pendidikan yang ditutup. Mereka kan kalau hanya dalih mendengar music dan mencari hiburan saja bisa juga melalui daring.

Kami mengikuti seminar, temen-temen Mahasiswa ada juga yang KKN daring, sidang bahkan wisudah daring. Lah ini cuma denger music kok tidak bisa daring, kenapa?

Jangan sampai masyarakat menjadi curiga, jangan-jangan orang-orang yang masuk ke diskotik itu bukan cuma mau dengeri music dan minum bir tapi juga menikmati yang lain-lainnya?

Pemerintah patut untuk bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil langkah strategis, kami juga meminta kepada BNN, POLRI, TNI, dan Satpol PP untuk pro aktif melakukan operasi ke dunia hiburan malam. Kami tidak mau dunia hiburan malam berubah fungsi menjadi wahana untuk melakukan transaksi jual beli narkotika dan menjadi wahana untuk melancarkan seks bebas. Tandas Koordinator Bid. Hukum dan Politik Forum Silaturrahmi Mahasiswa.
Red.YM

Awas dan Waspada wahai Ummat

Awas dan Waspadalah dimanapun Berada demikianlah Pendapat DR. Drs. H. Syafri Fadillah Marpaung SE, MPd Ketua DPW JBMI Sumatera Utara dan Juga Dosen UINSU Medan, Saat dimintai pendapatnya tentang Kasus Percobaan penikaman Imam Mesjid di kota Pekan Baru .

Masyarakat Kota Pekanbaru dibuat geger terkait aksi penusukan imam masjid Alfalah Darul Muttaqien Pekanbaru. Dalam kejadian yang terekam CCTV masjid memperlihatkan dua orang yang tidak dikenal tiba-tiba mencoba menusuk imam, Kamis (23/7/2020).
Dari rekaman CCTV  imam dan jamaah yang usai menunaikan ibadah shalat dikejutkan dengan kedatangan dua orang yang tidak dikenal mencoba menusuk imam shalat yang datang dari arah belakang mimbar.
Pelaku yang menggunakan baju berwarna biru tersebut, mencoba menusuk imam yang sedang berdoa. Tampak pelaku juga ditemani seorang rekannya yang menggunakan baju berwarna hitam dan menggunakan helm. Belakangan diketahui perempuan tersebut adalah kakaknya.

Melihat peristiwa itu para jamaah Masjid Al-Falah langsung mengejar kedua pelaku yang ingin mencoba melarikan diri. Imam Masjid Al-Falah Ustaz Yazid Nasution tampak baik-baik saja.

Salah satu jamaah Masjid Al-Falah, Bobi, yang melihat aksi tersebut mengatakan kejadian itu terjadi seusai shalat Isya saat imam dan para jamaah sedang berzikir dan berdoa.

"Saat kami sedang berzikir seusai shalat Isya tiba-tiba pelaku ini datang dari balik mimbar yang mencoba ingin menusuk imam shalat. Tapi alhamdulillah, imam kita baik-baik saja tanpa ada luka, malah pisau yang digunakan pelaku itu bengkok," kata Bobi  Namun baju jubah sang imam diketahui robek akibat tusukan itu.

Bobi menjelaskan bahwa sebelum kejadian kedua 'tamu' tersebut terlihat duduk di teras. Ketika ditanya jamaah mereka mengaku ingin diruqyah.  

"Jadi pelaku ini ingin berobat untuk diruqyah di Masjid Al-Falah. Saat ingin diruqyah, pelaku ini kabur dan langsung masuk ke dalam masjid untuk mencoba menikam imam menggunakan pisau," 

"Pelaku kami amankan bersama-sama, jamaah shalat Isya tadi juga ada anggota kepolisian, jadi anggota tersebut yang mengamankan pelaku, kalau tidak ada anggota kepolisian mungkin pelaku sudah dihajar oleh massa," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi  Kapolsek Kota Pekanbaru AKP Stevie melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Pekanbaru Budhi Winarko membenarkan kejadian tersebut.

"Iya memang benar kejadian itu, pelaku diduga ingin menusuk imam Masjid Al-Falah. Masih belum tahu penyebab pelaku melalukan hal itu," kata Budhi, Kamis (23/7/2020).

Lanjut Budhi, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
Diujung percakapan dengan Pak Syafri Fadillah Marpaung yang juga seorang Bangsawan dengan gelar sebagai Sri Paduka Baginda Raja Gontar IV, berkata " Ternyata ditempat Beribadahpun sudah mulai tidak nyaman dengan adanya kejadian tersebut.

Warisan Dunia



WARISAN
,


Kebetulan saya lahir di Indonesia dari pasangan Muslim, maka saya beragama Islam. Seandainya saja saya lahir di Swedia atau Israel dari keluarga Kristen atau Yahudi, apakah ada jaminan bahwa hari ini saya memeluk Islam sebagai agama saya? Tidak.
Saya tidak bisa memilih dari mana saya akan lahir dan di mana saya akan tinggal setelah dilahirkan. 
Kewarganegaraan saya warisan, nama saya warisan, dan agama saya juga warisan.
_Untungnya, saya belum pernah bersitegang dengan orang-orang yang memiliki warisan berbeda-beda karena saya tahu bahwa mereka juga tidak bisa memilih apa yang akan mereka terima sebagai warisan dari orangtua dan negara_.

Setelah beberapa menit kita lahir, lingkungan menentukan agama, ras, suku, dan kebangsaan kita. 
Setelah itu, kita membela sampai mati segala hal yang bahkan tidak pernah kita putuskan sendiri.

Sejak masih bayi saya didoktrin bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar. 
Saya mengasihani mereka yang bukan muslim, sebab mereka kafir dan matinya masuk neraka.

Ternyata,
Teman saya yang Kristen juga punya anggapan yang sama terhadap agamanya. 
Mereka mengasihani orang yang tidak mengimani Yesus sebagai Tuhan, karena orang-orang ini akan masuk neraka, begitulah ajaran agama mereka berkata.

Maka,
Bayangkan jika kita tak henti menarik satu sama lainnya agar berpindah agama, bayangkan jika masing-masing umat agama tak henti saling beradu superioritas seperti itu, padahal tak akan ada titik temu.
Jalaluddin Rumi mengatakan, 
Kebenaran adalah selembar cermin di tangan Tuhan; jatuh
dan pecah berkeping-keping._Setiap orang memungut kepingan itu,
memperhatikannya, lalu berpikir telah memiliki kebenaran secara utuh.

_*Salah satu karakteristik umat beragama memang saling mengklaim kebenaran agamanya*_.

Mereka juga tidak butuh pembuktian, namanya saja iman.
Manusia memang berhak menyampaikan ayat-ayat Tuhan, tapi jangan sesekali coba menjadi Tuhan. 
Tak Usah melabeli orang masuk surga atau neraka sebab kita pun masih menghamba.

*Latar belakang dari semua perselisihan adalah karena masing-masing warisan mengklaim, Golonganku adalah yang terbaik karena Tuhan sendiri yang mengatakannya*.

_Lantas, pertanyaan saya adalah kalau bukan Tuhan, siapa lagi yang menciptakan para Muslim, Yahudi, Nasrani, Buddha, Hindu, bahkan ateis dan memelihara mereka semua sampai hari ini?_

Agama apapun Tidak ada yang meragukan bahwa TUHAN ITU MAHAKUASA DAN MAHA SE-GALA2NYA !!. 
Jika Dia mau, Dia bisa saja menjadikan kita SEMUA SAMA. 
Serupa. Seagama. Sebangsa. Budaya yang sama.
Tapi tidak, kan?

Apakah jika suatu negara dihuni oleh rakyat dengan agama yang sama, hal itu akan menjamin kerukunan? 
TIDAK !!
Nyatanya, beberapa negara masih rusuh juga padahal agama rakyatnya sama. 
Budaya yang sama
Sebab, jangan heran ketika sentimen mayoritas vs. minoritas masih berkuasa, maka sisi kemanusiaan kita mendadak hilang entah kemana.

Bayangkan juga seandainya masing-masing agama menuntut agar kitab sucinya digunakan sebagai dasar negara. Maka, tinggal tunggu saja kehancuran Indonesia kita.

Karena itulah yang digunakan negara dalam mengambil kebijakan dalam bidang politik, hukum, atau kemanusiaan bukanlah Alquran, Injil, Tripitaka, Weda, atau kitab suci sebuah agama, melainkan Pancasila, Undang-Undang Dasar '45, Dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
_*Dalam perspektif Pancasila, setiap pemeluk agama bebas meyakini dan menjalankan ajaran agamanya, tapi mereka tak berhak memaksakan sudut pandang dan ajaran agamanya untuk ditempatkan sebagai tolak ukur penilaian terhadap pemeluk agama lain. Hanya karena merasa paling benar, umat agama A tidak berhak mengintervensi kebijakan suatu negara yang terdiri dari bermacam keyakinan*_.

Suatu hari di masa depan, kita akan menceritakan pada anak cucu kita betapa negara ini nyaris tercerai berai bukan karena bom, senjata, peluru, atau rudal, tapi karena orang-orangnya saling mengunggulkan bahkan meributkan warisan masing-masing di media sosial.
Ketika negara lain sudah pergi ke bulan atau merancang teknologi yang memajukan peradaban, kita masih sibuk meributkan soal warisan.

_*Kita tidak harus berpikiran sama, tapi marilah kita sama-sama berpikir, apakah kita sesama anak bangsa terus2an bertikai..?* 

Bila Renungan dan Tulisan ini dianggap Baik ...Tolong sebarkan ke Family, teman2, grup anda atau siapa saja ...
Yang masih ingin kedamaian di Bumi Pertiwi Di Indonesia (NKRI) yang kita cintai. *SALAM NKRI* ...🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Copas.

Pengurus Pertama Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah



Akte Notaris Tgl 19 Novemper 1983 No.8
Notaris Hajjah Nurlian S.H
PPATK kota Medan
Jl.Bandung No.101

Yayasan bernama" Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah " berkedudukan dimedan.
Para penghadap 
1. Tuan  Harun Manan B.A
2.Drs.Muhammad Rivai Lubis
3.Makmur Limbong B.A
4.Dahlan Hasibuan B.A
5. Burhan HS B.A
Maka pada saat ini  di di bentuk badan pengurus pertama kalinya di tetapkan 
Ketua.        : Harun manan B.A
Sekretaris  : Drs.Makmur Limbong
Bendahara : Drs. Muhammad Rivai Lubis

Anggota: 1.Dahlan Hasibuan B.A
2. Burhan HS, B.A
3. Drs. Firdaus Naly
4.Halimatus sakdiah B.A
Yang di sebut pengurus yayasan /usaha
Yang di kelolah Yayasan

Akte Notaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)



Akte Notaris Tgl 19 Novemper 1983 No.8
Notaris Hajjah Nurlian S.H
PPATK kota Medan
Jl.Bandung No.101

Yayasan bernama" Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah " berkedudukan dimedan.
Para penghadap 
1. Tuan  Harun Manan B.A
2.Drs.Muhammad Rivai Lubis
3.Makmur Limbong B.A
4.Dahlan Hasibuan B.A
5. Burhan HS B.A

Sejarah Pindiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia)Medan

Yayasan Perguruan Tinggi Al-hikmah Medan 
Akte pendiri Tanggal 19 Nopember 1983 No.8 (Delapan)
Yang melahirkan sebuah wadah pendidikan atas nama :
SEKOLAH TINGGI ILMU DA'WAH AL -HIKMAH MEDAN.
SK.MENANG NO.87 TAHUN 1990
PARA PENDIRI YAYASAN :
1.HARUM MANAN
2.MAKMUR LIMBONG
3.M.RIFAI LUBIS
4.DAHLAN HASIBUAN
5.BURHAN HS
6.FIRDAUS NALY
7.HALIMAHTUSSAKDIYAH



Pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Da'wah Al-Hikmah Medan Pertama 1983

Yayasan Perguruan Tinggi Al-hikmah Medan 
Akte pendiri Tanggal 19 Nopember 1983 No.8 

SEKOLAH TINGGI ILMU DA'WAH AL -HIKMAH MEDAN.

SK.MENANG NO.87 TAHUN 1990

PARA PENGURUS 
1.HARUM MANAN
2.MAKMUR LIMBONG
3.M.RIFAI LUBIS
4.DAHLAN HASIBUAN
5.BURHAN HS
6.FIRDAUS NALY
7.HALIMAHTUSSAKDIYAH



Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi



Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan memiliki  usaha Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi.

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia)Medan memiliki Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai




Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai.
Kopertais

yayasan perguruan tinggi islam Alhikmah (Yaspetia)Medan memiliki beberapa Kampus yang tersebar di sumatera utara Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai
Salah satu kampus yang dimiliki yayasan Drs. H.Makmur Limbong yang Pendiri dan Pembina Yayasan yang Legal secara Hukum 

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan Memiliki Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hikmah Medan

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan memiliki  Beberapa Kampus tersebar di Sumatera Utara. Sekolah Tinggi Agama Islam Alhikmah Medan.Salah satu kampus yang dimiliki yayasan Drs.H.Makmur Limbong yang Pendiri dan Pembina Yayasan yang Legal secara Hukum.

LOGO Pertama

Yayayan Perguruan Tinggi Islam Al -Hikmah (Yaspetia) Medan, Yayasan Milik Bapak Makmur Limbong sesuai Akte 1983 No.8




Perguruan tinggi Agama Islam Al- hikmah medan melalui hasil rapat pengurus dan pendiri yayasan perguruan tinggi Agama Islam Medan memutuskan dan memberhentikan ketua yayasan yang lama dan memgangkat ketua yang baru yaitu Makmur Limbong menjadi ujung tombak dalam kepemimpin perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan.



Mulai diterbitkan SK Makmur Limbong di harapkan perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan dapat lebih baik lagi.

Sementara Ketua Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan yang baru Makmur Limbong menyampaikan atas kepercayaan para pendiri Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan kepadanya dapat melaksanakan dan memajukan Perguruan tinggi yang dipimpinnya.

Beliau juga menyampaikan dalam kepemimpinannya beliau terus melakukan perombakan susunan baik itu wakil ketua maupun akademiknya. Karna kita menginginkan Stais Al-Hikmah Medan dapat lebih baik lagi dari sekarang.

Oleh sebab itu iapapun yang mengaku dirinya ketua mulai saat ini tidak di benarkan secara hukum yang berlaku, karna saya sudah mendapatkan SK dari para pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah medan untuk memimpin Al-Hikmah medan 5 tahun kedepan.


Maka dari itu diharapkan kepada Para Mahasiswa/i perguruan tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan untuk tidak terpancing hal –hal yang merugikana para mahasiswa/i nantinya ujar makmur limbong

Berdiri Yaspetia Tanggal 19 September 1983 : Setiap tanggal 19 September Hari lahir Yayasan

Sejarah Singkat Berdirinya Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dan 5 (limah) Sekolah Tinggi Yang tersebar di Sumatera Utara sej...